Dumaria Simanjuntak
Kreditur paling mendahuludi mata hakim
03 Januari 2025 / https://jurnalku.org/index.php/educoretax/article/view/1047/858 Volume 4 No.12, 2024
Salah satu persoalan klasik yang dihadapi oleh Kurator dalam pembagian harta debitur pailit (boedelpailit) adalah menentukan kreditur paling mendahulu antara Otoritas Pajak, Kreditur Separatis, dan Buruh.Hal ini mengingat bahwa ketiga jenis kreditur tersebut sama-sama memiliki hak mendahulu berdasarkan undang-undang yang mengaturnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pendapat para Hakim atas sengketa hak mendahulu di antara para kreditur pemegang hak mendahulu tersebut. Penelitian ini merupakan penelitiandoktrinal(doctrinal legal research) dengan menggunakan pendekatan perbandingan hukum deskriptif (descriptive comparative law)atas25Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dalam kurun waktu Tahun 1999-2021. Hasil penelitian menunjukkan bahwa belum ada keseragaman pendapat di antara para Hakimterkait urutan hak mendahulu dari para Kreditur pemegang hak istimewa tersebut. Ada yang mendahulukan Otoritas Pajak, ada yang mendahulukan Kreditur Separatis, dan adapulayang membagiBoedelPailitsecara proporsional (pari passu prorata parte). Mengacu pada hasil penelitianini, maka harmonisasi antar undang-undang terkait hak mendahulu, mendesak untuk dilakukan. Terlebih Pasal 95 Undang-Undang Cipta Kerja ClusterKetenagakerjaan jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XI/2013 telah merumuskan norma baru terkait urutan hak mendahulu di antara para kreditur.
2024_ART_PP_Dumaria_Simanjuntak_2.pdf
Conflict of interests in declaring state/regional loss of tax income in Indonesia
04 Juni 2024 / Jurnal Tata Kelola dan Akuntabilitas Keuangan Negara, Vol. 9, No. 2, 2023: 349-366
Empirical and juridical gaps exist in fulfilling the element of loss in state/regional (of income) as referred to in the law in Indonesia. This study aims to address two existing issues. First, to point out the illegal practices by DJP in declaring losses to state/regional (of income) in Indonesia"s taxation field. Second, to suggest or offer a legal concept regarding the competent agency"s constitutional authority in declaring losses to the state/regional (of income) in Indonesia"s taxation field. Two conclusions are drawn based on a normative legal study using the theory of checks and balances. First, the calculation of losses on state/regional (of income) in the field of taxation does not comply with the mandate of the constitution, namely independent, accountable, and transparent because there are no applicable tax laws and regulations to regulate procedures and experts who calculate losses on state/regional (of income) areas in the field of taxation in Indonesia. Second, because losses to the state/regional (income) in the field of taxation are part of state finances, and to align with the principle of checks and balances, the constitutional authority of the competent agency in declaring it is The Audit Board of the Republic of Indonesia (BPK). Therefore, referring to BPK"s authority to declare losses in state/regional (income) in Indonesian taxation is recommended
2023_ART_PP_Dumaria_Simanjuntak_01.pdf